administrasi sensus ekonomi 2026
BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu
BPS Kabupaten Ogan Komering Ulu
Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam. Rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/wakil menteri/eselon I/pejabat yang setara
Catatan Penting :
Konsumsi Rapat berupa makan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain. Pihak lain tersebut antara lain mitra petugas sensus/survei, wartawan, dan lain sebagainya;
Konsumsi Rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara;
Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi;
Pajak yang dikenakan atas belanja konsumsi dapat berupa PPh pasal 22 atau PPh pasal 23 tergantung jenis barang/jasa, bukti kuitansi, dan sarana/alat penyajian. Rekanan yang dikenakan PPh Pasal 23 namun tidak memiliki NPWP usaha, maka menggunakan NIK pemilik usaha dengan tarif PPh 21 sebesar 50% x 5% dari nilai tagihan.
Kelengkapan Tagihan Pembayaran :
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
Undangan;
Daftar hadir;
Notula;
Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah));
Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah));
Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)); dan/atau
Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. Berita Acara Pembayaran;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 22 sebesar 1,5% (jika membeli konsumsi di warung/toko) dengan ketentuan sebagai berikut:
PPh 22 dikenakan untuk pengadaan/pembelian diatas 2 juta;
PPh 22 dikecualikan untuk:
a).Pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP);
b). BBM, Benda Pos, Air, Telepon dan Listrik;
NPWP yang digunakan adalah NPWP rekanan. Jika rekanan tidak memiliki NPWP, maka menggunakan NIK pemilik usaha;
Jika menggunakan jasa katering dengan penyajian dalam kemasan;
SSP PPh 23 sebesar 2% (jika membeli konsumsi melalui jasa katering dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan sampai penyajian) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPh 23 dikenakan tanpa minimal pembelian;
b. NPWP yang digunakan adalah NPWP usaha rekanan.
Jika rekanan tidak memiliki NPWP usaha, maka menggunakan NIK pemilik usaha dengan tarif PPh 21 sebesar 50% x 5% dari nilai tagihan.
Biaya pulsa/paket data adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai/petugas mitra BPS lain yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). Pemberian biaya pulsa/paket data dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas;
Belanja pulsa/paket data pada kegiatan sensus/survei merupakan biaya yang diberikan kepada pegawai/petugas guna mendukung rangkaian kegiatan sensus/survei seperti pelatihan petugas secara daring (online), paket data untuk kegiatan lapangan.
Catatan Penting :
Berdasarkan PMK 32 Tahun 2025 tentang SBM 2026 satuan biaya pulsa/paket data sudah tidak diatur, namun mengingat bahwa kebutuhan paket data dan komunikasi untuk petugas kegiatan statistik (sensus dan survei) dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pencapaian keluaran (output) dan Sasaran Strategis Program BPS, sehingga satuan biaya pulsa/paket data diatur berdasarkan Surat Plt. Sestama Nomor B-446/02100/PR.130/2025 Tanggal 26 Agustus 2025 perihal Standar Biaya Paket Data dan Asuransi;
Pengadaan pulsa/paket data mengikuti isi perjanjian/surat kontrak, pedoman teknis kegiatan sensus/survei, atau surat edaran dari pimpinan BPS;
Penggantian pulsa/paket data yang dapat diganti adalah nomor prabayar.
Kelengkapan Tagihan Pembayaran :
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggungjawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK)(dari aplikasi BOS);
Dokumen Komitmen Pengadaan Barang/Jasa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah));
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Daftar nama dan nomor hp penerima paket data/pulsa;
Bukti tanda terima paket data/pulsa (screenshoot bukti transfer paket data/pulsa), Jika tidak ada, maka dilengkapi surat pernyataan dari yang bersangkutan diketahui PPK;
Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk transaksi di atas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pengertian
Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan bentuk dan jenisnya, barang konsumsi merupakan salah satu barang persediaan;
Belanja Barang Persediaan Barang Konsumsi digunakan untuk mencatat belanja yang direncanakan pengadaannya secara kontinu atau berkelanjutan, tidak habis dalam sekali kegiatan, dan disimpan dalam gudang penyimpanan seperti ATK, bahan cetakan, buku-buku peraturan, dan lain-lain.
Catatan Penting
Barang yang dihasilkan dari realisasi belanja barang persediaan konsumsi diakui sebagai barang persediaan dan diinput dalam aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) modul Persediaan;
Barang persediaan yang dihasilkan dari realisasi belanja barang persediaan dicatat pada laporan keuangan berdasarkan hasil opname fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Opname Fisik;
Opname fisik dilaksanakan setiap periode pelaporan keuangan yaitu semesteran dan tahunan;
Transaksi transfer, reklasifikasi, dan koreksi nilai maupun jumlah dimungkinkan terjadi pada proses keluar masuk persediaan pada pengelolaan persediaan satker terkait. Pencatatan atas transaksi-transaksi tersebut dilakukan pada aplikasi SAKTI modul Persediaan;
Barang-barang persediaan yang diperoleh menggunakan belanja non persediaan (seperti belanja bahan) dicatat dan diakui sebagai persediaan pada aplikasi SAKTI modul Persediaan;
Barang-barang yang berupa perlengkapan kegiatan yang bersifat pakai habis, buku-buku hasil penggandaan/pencetakan yang perolehannya menggunakan belanja non persediaan (seperti belanja bahan) dan pada akhir periode pelaporan terdapat sisa dan disimpan digudang, maka dicatat dan diakui sebagai persediaan pada aplikasi SAKTI modul Persediaan;
Perlakuan ketika akun belanja non barang persediaan konsumsi menghasilkan barang persediaan adalah:
a. revisi DIPA/POK dan dokumen sumber belanja dengan pertimbangan
1) waktu untuk melakukan revisi masih memungkinkan;
2) ketersediaan pagu/anggaran yang akan dilakukan revisi; atau
b. melakukan penyesuaian sebagaimana diatur pada bab Perlakuan Akuntansi.
Kelengkapan Tagihan Pembayaran
Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggung Jawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah));
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah));
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)); dan/atau
e. Surat/Bukti Pesanan (jika menggunakan E-Purchasing).
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
Bukti Prestasi Pekerjaan dapat berbentuk:
a. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang;
c. Berita Acara Pembayaran;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan; dan/atau
e. Bukti Penyelesaian Pekerjaan lainnya.
Bukti prestasi pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah;
Faktur pajak;
SSP PPN sesuai aturan yang berlaku (dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk transaksi diatas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)); dan
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 22 sebesar 1,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPh 22 dikenakan untuk pengadaan/pembelian diatas 2 juta;
b. PPh 22 dikecualikan untuk:
a) Pembayaran menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP);
b) BBM, Benda Pos, Air, Telepon dan Listrik;
c. NPWP yang digunakan adalah NPWP rekanan. Jika rekanan tidak memiliki NPWP, maka menggunakan NIK pemilik usaha
Pengertian :
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Catatan Penting :
1. Belanja Jasa Asuransi yang dimaksud dalam buku pedoman ini adalah belanja jasa asuransi untuk petugas mitra pada kegiatan sensus/survei yang dilakukan oleh BPS;
2. Pengadaan jasa asuransi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menggunakan jaminan berupa komitmen penyedia barang/jasa; dan
3. Pengadaan jasa asuransi dengan nilai lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menggunakan jaminan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ).
Kelengkapan Tagihan Pembayaran :
1. Kerangka Acuan Kegiatan yang diajukan oleh Penanggungjawab kegiatan dan diketahui oleh PPK;
2. Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK) (dari aplikasi BOS);
3. Komitmen dalam bentuk kontrak dapat berupa:
a. Bukti Pembelian/Pembayaran (nilai pengadaan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah));
b. Kuitansi (nilai pengadaan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah));
c. Surat Perintah Kerja (nilai pengadaan bernilai di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah));
d. Surat Perjanjian (nilai pengadaan di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
e. Surat/Bukti Pesanan (Jika menggunakan E-Purchasing).
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
4. Premi sesuai peserta;
5. Polis asuransi; dan
6. Kartu tanda kepesertaan atau sertifikat kepesertaan asuransi. Tanggal sertifikat harus sesuai dengan tanggal mulai penugasan.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling kurang melibatkan peserta dari kementerian negara/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri, adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/setingkat Menteri;
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/eselon II/ Pejabat Fungsional Utama adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/ Pejabat Fungsional Utama/yang disetarakan; dan
Kegiatan rapat rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III/ Pejabat Fungsional Madya ke bawah adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/ Pejabat Fungsional Madya ke bawah yang disetarakan.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan, terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap yang dilakukan di dalam maupun di luar kota.
Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap.
Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap.
Belanja Paket Meeting Dalam Kota
Pengertian
Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara maupun yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh Satker peserta, yang meliputi:
Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
Biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard);
Uang harian paket meeting peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
Untuk narasumber/moderator hanya dibayarkan uang harian paket meeting ketika menjadi peserta (tidak dibayarkan uang honor narasumbernya); dan
Uang harian perjalanan dan/atau biaya penginapan peserta/narasumber/ moderator dari luar kota dan mengalami kesulitan transportasi.
Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang harian paket meeting, dan uang harian perjalanan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.
Catatan Penting
Untuk pejabat eselon II /pejabat fungsional utama ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang;
Untuk pejabat eselon III /pejabat fungsional madya ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang;
Satuan biaya paket fullboard digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II/ Pejabat Fungsional Utama ke atas sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dapat diberikan sebesar 1,5 (satu koma lima) kali dari satuan biaya paket fullboard;
Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan;
Kegiatan paket meeting dapat dilaksanakan apabila melibatkan peserta dari kementerian negara/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi;
Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya dapat diselenggarakan di luar kantor dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, dan fasilitas di kantor tidak mencukupi yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari penanggung jawab kegiatan;
Dalam hal tidak terdapat fasilitas hotel atau penginapan yang memadai di dalam kota untuk paket meeting pelatihan petugas, maka Satker dapat mengadakan kegiatan paket meeting di luar kota, dengan terlebih dahulu melakukan revisi akun ke akun 524119;
Dalam hal peserta merupakan narasumber yang berasal dari luar instansi penyelenggara, maka tidak dapat diberikan uang harian fullboard/fullday/halfday pada saat yang bersangkutan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut; dan
Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam bentuk kegiatan halfday dan fullday tidak diberikan uang harian.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan adalah honor yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu;
Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas kementerian negara/lembaga dapat lebih dari 25 (dua puluh lima) orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Honorarium tim pelaksana kegiatan yang melibatkan instansi lain dapat dibayarkan jika pada bulan tersebut terdapat keterlibatan atau koordinasi. Apabila pada bulan tertentu tidak terdapat keterlibatan atau koordinasi dengan instansi atau kementerian/lembaga lain, maka honorarium tim pelaksana kegiatan pada bulan tersebut tidak dapat dibayarkan;
Dalam satu tahun anggaran, jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan mengikuti klasifikasi peraturan (SBM) yang berlaku. Contoh saat ini BPS berada di klasifikasi II yang pembayarannya maksimal 2 (dua) honor tim dalam 1 (satu) bulan;
Jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan secara akumulatif yang dapat diterima honorariumnya baik yang berasal dari DIPA Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maupun dari DIPA Kementerian/Lembaga lainnya adalah maksimal 2 (dua) honor tim dalam 1 (satu) bulan;
Honor output kegiatan juga dapat meliputi honor petugas, honor pengajar Instruktur Nasional (Innas), honor pengajar Instruktur Daerah (Inda) dan honor pengajar petugas, dll.
Honor pengajar Innas/pengajar Inda/pengajar petugas dibayarkan sesuai dengan satuan yang tercantum pada Pedoman Satuan Biaya Kegiatan Statistik (SBKS) yang berlaku;
Honor petugas mitra non PNS/PNS non BPS dibayarkan dengan satuan O-B (Orang-Bulan) yang tercantum pada Pedoman Satuan Biaya Kegiatan Statistik yang berlaku. Pembayaran honor petugas mitra non PNS yang menggunakan satuan O-B harus memperhatikan batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai aturan yang berlaku. Jika besaran honor dalam sebulan tidak melebihi PTKP, maka tidak dikenakan pajak;
Honor petugas yang berasal dari organik/non organik dapat dibayarkan jika item honor tersebut sudah terdapat di Harga Kegiatan Statistik (HKS);
Pembayaran dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dengan memperhatikan klausul pada perjanjian kerja masing-masing kegiatan sensus/survei;
Jika kondisi urgent dan tidak memungkinkan untuk dibayarkan secara transfer bank, maka dapat merujuk ke Perka BPS Pembayaran non tunai dan jika dibutuhkan dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya;
Satuan Harga Kegiatan Umum BPS adalah satuan biaya berupa honorarium yang dapat digunakan untuk membayar kegiatan statistik yang bersifat umum di BPS. Satuan Harga Kegiatan Khusus BPS adalah satuan biaya berupa honorarium yang dapat digunakan untuk membayar petugas pendataan, petugas pemeriksaan dan petugas pengolahan kegiatan statistik yang bersifat spesifik kegiatan tertentu di BPS. Satuan harga sebagaimana dimaksud merupakan perkiraan yang dapat digunakan sebagai dasar penentuan beban kerja dan total honor dalam satu bulan. Total dalam satu bulan merujuk pada Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang disetujui oleh Menteri
Kelengkapan Tagihan Pembayaran
Form Permintaan (dari Penanggung Jawab Kegiatan kepada PPK)(dari aplikasi BOS);
Surat Tugas;
SPD dan visum yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas biasa atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas biasa.
Penandatangan Visum SPD adalah pejabat yang ditunjuk/berwenang/PLT/PLH (BPS setempat /instansi yang mengundang/tempat kegiatan). Diutamakan dilengkapi dengan cap dan diwajibkan terdapat nama serta jabatan;
Rincian Biaya Perjalanan dinas biasa atau DOP(dari aplikasi BOS);
Tiket & boarding pass untuk pesawat dan kereta api, tiket bus, atau tiket moda transportasi lainnya;
Kuitansi Pembayaran Bukti Penginapan. Jika membeli melalui agen travel, bukti pembelian harus dilengkapi dengan stempel/cap hotel atau surat pernyataan menginap di hotel tersebut. Dan jika tidak menginap di hotel/penginapan harus menyertakan Surat Pernyataan Tidak Menginap di Hotel;
Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya atau surat pernyataan jika tidak menginap;
Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya tidak ada, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas biasa dapat menggunakan Daftar Pengeluaran Riil yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan disetujui oleh PPK (selain lumpsum);
Surat pernyataan tidak menggunakan kendaraan dinas (kecuali pihak lain*) untuk pembayaran transpor yang bersifat lumpsum.
*Pihak lain adalah pihak selain pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara/prajurit TNI/anggota POLRI;
Laporan perjalanan dinas dan dokumentasi kegiatan; dan
Kuitansi perjalanan dinas (dari aplikasi BOS).
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Sampai dengan 8 (delapan) Jam
Pengertian :
Perjalanan Dinas Dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) Jam adalah Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dilaksanakan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam sesuai dengan perintah atasan Pelaksana perjalanan dinas yang tertuang dalam Surat Tugas;
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, dalam kota dimaksud meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Catatan Penting :
Biaya transpor dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam diberikan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan;
Biaya transpor dapat dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya yang berlaku atau berdasarkan SK KPA masing-masing daerah dan diberikan sesuai jumlah hari riil pelaksanaan Perjalanan Dinas;
Penugasan yang dilaksanakan lebih dari satu tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dan merupakan satu kesatuan penugasan hanya diberikan sebesar 1 (satu) kali biaya transpor dalam kota;
Surat Tugas diterbitkan oleh atasan langsung;
Perjalanan Dinas Jabatan di dalam kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam dapat dilakukan tanpa penerbitan SPD;
Pembebanan terhadap biaya Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam dicantumkan oleh PPK dalam Surat Tugas Pelaksana SPD;
Pelaksana SPD perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam tetap mendapatkan Uang Makan selama terdapat catatan kehadiran di kantor;
Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan termasuk moda transportasi udara dan/atau air dapat menggunakan harga pasar dan untuk pelaksanaan dapat diberikan sesuai biaya riil.
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota lebih dari 8 (delapan) Jam
Pengertian :
Perjalanan Dinas Dalam Kota lebih dari 8 (delapan) Jam adalah Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dilaksanakan di dalam Kota yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam sesuai dengan perintah atasan Pelaksana perjalanan dinas yang tertuang dalam Surat Tugas;
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta dalam kota dimaksud meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Catatan Penting :
Uang harian dapat dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya yang berlaku;
Biaya transpor dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam diberikan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan;
Dalam hal biaya transpor melebihi biaya transpor dalam kota sebagaimana diatur dalam SBM, maka Pelaksana SPD dapat diberikan biaya transpor sesuai bukti riil dapat dipertanggung jawabkan;
Apabila diperlukan dapat diberikan biaya menginap di hotel atau tempat menginap lainnya, sesuai bukti riil dengan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam SBM;
Biaya menginap ini tidak dapat diberikan untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan pergi dan pulang pada hari yang sama. Kecuali untuk perjalanan dinas lebih dari 8 jam pada kondisi tertentu yang urgent dan tidak dapat dihindari pelaksana SPD harus menginap dapat dibayarkan jika melampirkan tanda bukti at cost;
Penugasan yang dilaksanakan lebih dari satu tujuan pelaksanaan perjalanan dinas dan merupakan satu kesatuan penugasan hanya diberikan sebesar 1 (satu) kali biaya transpor dalam kota;
Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan termasuk moda transportasi udara dan/atau air dapat menggunakan harga pasar dan untuk pelaksanaan dapat diberikan sesuai biaya riil.
Rompi 325 Buah
Spidol 622 Buah
Stiker 135.850 Buah
Rompi 3 Buah
Spidol 36 Buah
Nametag 328 Buah
Kuesioner 202 Set