Nilai Sakip 2025 sebesar 74,65 Poin
Hasil penilaian internal oleh Inspektorat atas Laporan Akuntatabilitas Kinerja BPS Kabupaten/Kota yang disusun oleh BPS Kabupaten/Kota. Indikator ini digunakan untuk mengukur tingkat akuntabilitas kinerja dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di BPS Kabupaten/kota.
Nilai Sakip 2025 minimal sebesar 74,65 Poin
(Sesuai Dengan Notulen Rapat FRA)