Nilai Indeks Pelayanan Publik 3,33 Poin
Indeks Pelayanan Publik merupakan output dari kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang digunakan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah [Permen PAN RB No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenpanrb No. 29 Tahun 2022 ttg PEKPPP]
Nilai Indeks Pelayanan Publik Minimal 3,33 Poin
(Sesuai Dengan Notulen Rapat FRA)
Ketua Tim
Anggota Tim
Anggota Tim